Ijma’ sebagai Metode Penyelesaian Hukum Islam Kontemporer: Analisis Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah

Authors

  • Mulya Hasanah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Palangka Raya
    Indonesia
  • Kamal Hasuna Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Palangka Raya
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/jkk.v5i2.1057

Keywords:

ijma’, hukum Islam kontemporer, maqashid al-syari’ah, transplantasi organ, ijtihad jama’i

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran modern telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam kontemporer, salah satunya terkait transplantasi organ tubuh manusia. Persoalan ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama karena berkaitan dengan aspek teologis, etis, medis, dan kemanusiaan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi ijma’ sebagai metode penyelesaian masalah dalam hukum Islam kontemporer dengan studi kasus transplantasi organ tubuh manusia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan metode analisis deskriptif-analitis. Sumber data primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, kitab ushul fiqh, serta fatwa lembaga fikih internasional dan nasional terkait transplantasi organ. Sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijma’ memiliki peran penting dalam membangun legitimasi hukum Islam terhadap persoalan transplantasi organ melalui pendekatan ijtihad jama’i yang melibatkan pertimbangan multidisipliner. Perbedaan pandangan ulama terhadap transplantasi organ dipengaruhi oleh variasi metode istinbath hukum, pertimbangan maslahat dan mafsadah, serta pendekatan maqashid al-syari’ah. Mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan transplantasi organ dengan syarat tertentu berdasarkan prinsip hifdz an-nafs (menjaga jiwa), kondisi darurat (dharurah), dan kemaslahatan umat. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas metodologis dalam merespons perkembangan teknologi medis modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar Syariah. Dengan demikian, ijma’ dan maqashid al-syari’ah menjadi instrumen penting dalam menjaga relevansi hukum Islam terhadap dinamika persoalan kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aqidah, R. Y. (2009). Hukum transplantasi organ tubuh sebagai mahar nikah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Asngad, A., & Damayanti, F. W. (2025). Potensi senyawa antibakteri daging buah dan kulit nanas sebagai hand sanitizer alami: Literature review. Jurnal Penelitian Sains Teknologi, 1(1), 28–36.

Gani, R. A., & Armansyah, Y. (2016). Penegakan hukum kasus jual beli organ tubuh di Indonesia: Model integratif dengan pendekatan hukum Islam dan UU Kesehatan. FENOMENA: Jurnal Penelitian, 8(2), 158–180.

Ifham, D. H., Ananda, F., & Albani, M. S. (2026). Ontologi, objek kajian, dan kegunaan filsafat hukum Islam sebagai landasan teoretis pengembangan hukum syariah. Jurnal Keilmuan dan Keislaman, 32–46.

Ismiyanto, M., Anif, S., Prayitno, H. J., Muhibbin, A., Kusumaningtyas, D. A., & Handayani, T. (2026). Reconstruction of the ethics of artificial intelligence development in Islamic philosophy and Muhammadiyah thought. Jurnal Penelitian Sains Teknologi, 58–74.

Jamaa, L. (2017). Kontribusi Muhammadiyah terhadap dinamika pemikiran hukum Islam kontemporer di Indonesia. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 127–148.

Mafaid, A., Harahap, P. H., & Tambunan, A. A. (2026). Istiḥsān: Relevansi dan implementasinya dalam pergumulan hukum Islam kontemporer. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 7(1), 148–167.

Manalor, L. (2016). Hubungan pekerjaan dan aktivitas fisik dengan perubahan berat badan pada ibu pengguna alat kontrasepsi implan di Puskesmas Oebobo Kota Kupang tahun 2016. Dalam Seminar Ilmiah Nasional Kebidanan.

Mibtadin, M. (2016). Mencari formulasi baru antara agama dan sains: Refleksi etis atas kasus bank sperma. SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary, 1(2), 125–136.

Musyahid, A., & Akmal, A. (2025). Kaidah-kaidah fikih dalam kondisi menyulitkan: Kajian atas kaidah pokok, cabang, dan penerapannya. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(03), 2200–2211.

Najib, M. A. (2022). Qiyas dan asas legalitas (Telaah penerapan metode qiyas pada hukum pidana perspektif hukum Islam dan hukum positif). Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 75–84.

Nursyamsi, N., Thalib, H., & Muhdar, M. Z. (2025). Analisis hukum transplantasi organ tubuh manusia menurut undang-undang kesehatan dan hukum Islam di Indonesia. LEGAL DIALOGICA, 1(1).

Putri, T. M. E., Rahmina, L., & Mutia, S. (2023). Transplantasi organ tubuh manusia dalam perspektif etika kedokteran dan agama Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(4), 1184–1197.

Ramadhan, Z., Hidayatullah, P. R., Lubis, H., Nazmi, L., Faqih, M. R. M., & Beddu, M. J. (2026). Fiqih kedokteran: Donor organ, transplantasi, dan bayi tabung (Tinjauan hukum Islam terhadap isu medis kontemporer). Jurnal Inspirasi Pembelajaran, 7(1).

Ridwan, M. (2020). Ijtihad pada era kontemporer (Konteks pemikiran Islam dalam fiqih dan maqashid al-syariah). Jurnal Masohi, 1(2), 110–121.

Rosnandi, A., Rahmani, M. F., Atika, N., & Sadat, A. (2024). Integrasi ayat kauniyah dan kauliyah dalam keilmuan Islam: Pendekatan holistik dan komprehensif. Jurnal Keilmuan dan Keislaman, 357–364.

Saputri, Y. R. A., & Idarwati, I. (2025). Petrografi dan provenance batupasir Formasi Muara Enim dan sekitarnya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Jurnal Penelitian Sains Teknologi, 1(2), 19–24.

Siregar, S. A. (2019). Keringanan dalam hukum Islam. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 5(2), 284–297.

Syifa, W. M. (2019). Kontroversi ulama tentang jual beli organ tubuh untuk transplantasi (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Tahir, P., & Handayani, D. (2018). Hukum Islam. Bumi Aksara.

Utomo, B. (2025). Kompetensi fikih da’i dalam menyelesaikan persoalan kontemporer dan pemberian rekomendasi dakwah. Ad-DA'WAH, 23(1), 71–87.

Warman, A. B., & Hayati, R. F. (2022). Tahkim dalam standar syariah dan urgensinya terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 22(01), 37–58.

WD, H. S., Mulyadi, E. N., Antomo, N. W. S., Wardiansyah, I., Umari, C., & Annie, A. A. (2025). Evaluasi data estimasi curah hujan satelit TRMM 3B42 dengan data observasi di Stasiun Meteorologi Sangia Ni Bandera Kolaka tahun 2019. Jurnal Penelitian Sains Teknologi, 1(2), 12–18.

Zariah, N. (2010). Transplantasi organ tubuh manusia menurut perspektif hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan).

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Hasanah, M., & Hasuna, K. (2026). Ijma’ sebagai Metode Penyelesaian Hukum Islam Kontemporer: Analisis Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 5(2), 624–645. https://doi.org/10.23917/jkk.v5i2.1057

Issue

Section

Articles