Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan sebagai Kejahatan Struktural: Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Berbasis Sistem dan Kelembagaan

Authors

  • Sinta Saras Wati Safitri Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
    Indonesia
  • Suciyani Suciyani Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/jkk.v5i1.959

Keywords:

korupsi pengadaan alat kesehatan, kejahatan struktural, pertanggungjawaban pidana, reformasi kelembagaan, pencegahan korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keterbatasan pendekatan pertanggungjawaban pidana yang berorientasi pada individu dalam menjelaskan korupsi pengadaan alat kesehatan, serta merumuskan kerangka pertanggungjawaban pidana berbasis sistem dan struktur kelembagaan. Korupsi pengadaan menunjukkan pola berulang, terorganisasi, dan melibatkan jejaring kekuasaan birokratik maupun politik, sehingga tidak memadai dipahami hanya sebagai deviasi personal pelaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan dan putusan pengadilan dianalisis bersama literatur ilmiah sebagai bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif untuk membangun argumentasi preskriptif mengenai perluasan paradigma pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan individualistik cenderung menyederhanakan korupsi pengadaan, padahal tindak pidana tersebut sering difasilitasi oleh kelemahan desain kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, dan relasi kekuasaan yang permisif. Analisis kasus Ratu Atut Chosiyah memperlihatkan bahwa penyimpangan dapat berakar sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta melibatkan jaringan aktor yang terhubung secara struktural. Dengan demikian, pemidanaan yang hanya menargetkan individu berisiko tidak efektif mencegah reproduksi kejahatan. Penelitian ini juga menegaskan bahwa efektivitas efek jera bergantung pada kepastian penegakan hukum dan reformasi kelembagaan. Pencegahan korupsi memerlukan integrasi pendekatan penal dan non-penal melalui penguatan pengawasan, transparansi, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi publik. Kesimpulannya, korupsi pengadaan alat kesehatan lebih tepat dipahami sebagai kejahatan struktural yang menuntut rekonstruksi pertanggungjawaban pidana berbasis sistem dan kelembagaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Z., Hartanto, D., & Wiryadi, R. (2025). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 45–63.

Adhi, R. P., Arifin, Z., & Sani, A. (2025). Kegagalan sistem administrasi dan implikasinya terhadap tindak pidana korupsi pengadaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 89–110.

Adiyono, A., Nurhayati, S., Islam, M. S., Al-Badawi, H., Sain, Z. H., Wafi, H. A., & Vargheese, K. J. (2025). A transdisciplinary approach to character development: Islamic teachings and Pancasila values in shaping global and faithful students. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE), 198-217.

Adlia Nur Zhafarina, A., & Bantam, R. (2024). Pendidikan antikorupsi se-bagai instrumen pencegahan keja-hatan korupsi di Indonesia. Media Syariah, 26(2), 201–218.

Almubarak, A., Saadi, P., Al Arief, Y., & Arini, D. N. (2025). Developing Interest-Based Teaching Materials in Chemistry Ed: Advancing Pedagogical Practices for Pre-service Teachers Engagement. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE), 252-271.

Andrean, N. (2024). Partisipasi masyarakat dan transparansi pub-lik dalam pencegahan tindak pi-dana korupsi. Triwikrama: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(1), 77–94.

Chandra, R., Tanaka, H., & Banke, A. (2024). Harmonisasi kebijakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Al-Istiqomah: Jurnal Hukum dan Syariah, 6(2), 145–168.

Devangga, A., & Utomo, S. (2024). Reformasi kelembagaan sebagai strategi pencegahan korupsi da-lam birokrasi pemerintahan. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 9(1), 33–52https://jateng.tribunnews.com/2025/07/17/tersangka-kasus-dugaan-korupsi- pengadaan-alkes-dinkes-karanganyar-kembalikan-uang-rp-67-juta.

Ifham, D. H., Ananda, F., & Albani, M. S. (2026). Ontologi, Objek Kajian, dan Kegunaan Filsafat Hukum Is-lam sebagai Landasan Teoretis Pengembangan Hukum Syariah. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 5(1), 32–46. https://doi.org/10.23917/jkk.v5i1.946

Ismail, M., Olivia, R., & Harahap, D. (2024). Efek jera dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi: Perspektif hukum pidana dan ke-bijakan kriminal. Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Hukum, 5(2), 101–120g

Lareza, D. A., & Sasmito, S. A. (2025). Sikap dan Peran Orang Tua Mus-lim terhadap Keterlibatan Anak dalam Komunitas Penggemar EXO-L Solo Raya: Analisis Ketahanan Keluarga dan Kompi-lasi Hukum Islam. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 4(4), 594–607. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i4.756

Lawrence, J. (2025). Peran generasi muda dan teknologi digital dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Sosial, 4(1), 55–73.

Mawikere, J. P., Timomor, R., & Mam-bu, J. (2025). Struktur birokrasi dan peluang korupsi dalam pen-gadaan barang dan jasa pemerintah. Judge: Jurnal Hukum, 8(1), 64–85Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP). Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 040/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Jkt.Pst

Rahman, F., & Sinaga, E. (2025). Korupsi sebagai kejahatan struktural: Analisis terhadap kegagalan pengawasan kelembagaan. Judge: Jurnal Hukum, 8(2), 112–134

Said, A., & Kesuma Dinata, R. (2024). Politik hukum pemberantasan korupsi dan tantangan kejahatan terlembagakan. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(3), 289–308.

Sitorus, H. (2024). Akuntabilitas sosial dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Causa: Jurnal Hukum dan Sosial, 3(2), 90–108

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana te-lah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kebijakan Hukum Pidana dalam Per-tanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi | Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanega-raan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana te-lah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Yanti, F. A., Wardana, R. W., Buyung, B., Heryensi, E., & Khamis, N. (2025). Automatic Assessment-Based Artificial Intellegent to Measure Students Environmental Literacy. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE).

Downloads

Published

2026-02-05

How to Cite

Safitri, S. S. W., & Suciyani, S. (2026). Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan sebagai Kejahatan Struktural: Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Berbasis Sistem dan Kelembagaan. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 5(1), 86–104. https://doi.org/10.23917/jkk.v5i1.959

Issue

Section

Articles