Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencabulan: Analisis Normatif dalam Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.23917/jkk.v5i1.964Keywords:
perlindungan korban, tindak pidana pencabulan, hukum pidana Islam, pencabulan, kekerasan seksualAbstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan seksual yang berdampak serius secara fisik, psikis, dan sosial, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan korban tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi norma, perbandingan doktrin, dan sintesis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaturan tersebut mencakup jaminan keamanan, bantuan hukum, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, baik dari faktor korban dan keluarga maupun dari aparat penegak hukum dan keterbatasan sumber daya. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, pencabulan dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan sanksi yang ditentukan hakim berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Perlindungan korban berlandaskan maqashid al-shari’ah, khususnya perlindungan jiwa dan kehormatan, serta dapat mencakup ganti rugi sebagai bentuk pemulihan.
Downloads
References
Abidin, N. L. F., Dwiningsih, K., Jehwae, P., & Sari, C. K. (2024). Leveraging Technology to Improve Learning Independence in Chemistry: A Study on Moodle Integration. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE), 365–386. https://doi.org/10.23917/ijolae.v6i3.23707
Adiyono, A., Nurhayati, S., Islam, M. S., Al-Badawi, H., Sain, Z. H., Wafi, H. A., & Vargheese, K. (2025). A Transdisciplinary Approach to Character Development: Islamic Teachings and Pancasila Values in Shaping Global and Faithful Students. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE), 198–217. https://doi.org/10.23917/ijolae.v7i1.24017
Almubarak, A., Prayogi, R., Yasim, S., & Adhani, A. (2025). Canonical Correlation Analysis for Understanding Foundational-Advanced Chemistry Classes Relationship and Their Role in Preparing Preservice Teacher. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE), 7(3), 445–460. https://doi.org/10.23917/ijolae.v7i3.10974
Ajid, S. N., Kusumaningtyas, D. A., Ratih, K., & Lava, S. (2025). Strategies for Integrating Problem-Based Learning, Teaching Modules, and Formative Assessments to Enhance Learning Outcomes and Critical Thinking Skills. Indonesian Journal on Learning and Advanced Education (IJOLAE), 7(2), 218–232. https://doi.org/10.23917/ijolae.v7i2.8612
Anis Nurhalizah, Zainudin Hasan. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Di Bawah Umur.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1(2). doi:https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.258.
Arief, L. K., & Wicaksono, B. (2024). Analisis Hukum Tindak Pidana Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Berdasarkan Perspektif UU Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid. Sus/2024/PN Dpk). IBLAM LAW REVIEW, 4(3), 158-167.
Assiddiq, M., Halimang, S., & Asni. (2025). Mahkamah Mazalim dan Relevansinya terhadap Lembaga Ombudsman Modern: Tinjauan Historis Komparatif. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 4(3), 386–395. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i3.706
Barkah, Qadariah. 2024. Perlindungan Hukum. Cv Doki Course and Traning.
Fariaman, Laia. 2024. “Analisis Hukum Pemindanaan Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan.” Jurnal Hukum Justice 2(1):1–9.
Febrigi Rohalyati. 2023. “Pencabulan Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1(3):162–72. doi:10.59246/aladalah.v1i3.344.
Fitriana, D. N., Riyanto, A. D., & Nurrahma, N. A. (2023). Perlindungan kepada Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan dalam Perspektif Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 4(4), 355-373.
Lareza, D. A., & Sasmito, S. A. (2025). Sikap dan Peran Orang Tua Muslim terhadap Keterlibatan Anak dalam Komunitas Penggemar EXO-L Solo Raya: Analisis Ketahanan Keluarga dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 4(4), 594–607. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i4.756
Moeljatno. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Bumi Aksara.
Negara, T. A. S. (2023). Normative legal research in Indonesia: Its originis and approaches. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(1), 1-9. doi:10.22219/aclj.v4i1.24855.
Nurhamad, Silvi. 2022. “Legal Protection Efforts for Victims of Sexual Violence Crimes in Indonesia.” Jurnal Legal Brief 11(2):0–15. doi:https://doi.org/10.35335/legal.v14i3.1367.
Pidesta, Nigel. 2025. “Tinjaun Hukum Dan Perlindungan Korban Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas.” Jurnal Pendidikan Indonesia 6(6):2551–59. doi:https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.8000.
Putri, S. T. (2022). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Pada Tingkat Penyidikan. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 4(2), 109-127. doi:10.36441/supremasi.v4i2.527.
Putri, W. A. E. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Menurut Pasal 35 Tahun 2014: Studi Kasus Nomor: NO. 36/PID. SUS/2025/PN BSK. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 327-335. doi:https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2453.
Rahardjo, Sadjipto. 2003. Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Kompas.
Rahayu, R. 2025. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Anak Di Indonesia (Studi Kasus Nomor : 39/PID.SUS/2025/PN.BSK).” Jurnal Penelitian Hukum 5(6):1. doi:https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2449.
Rosifany, O. 2020. “Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Legalitas 5(2):90–103.
Sari, N., Hartanto, D., & Winiarti, S. (2025). Penguatan Literasi Etika Artificial Intelligence bagi Guru SMA sebagai Upaya Pemanfaatan Teknologi untuk Pendidikan. Buletin KKN Pendidikan, 7(2), 147–160. https://doi.org/10.23917/buletinkkndik.v7i2.12528
Sitti Magfirah Makmur, Rahmat Dunggio, Moh. Ziad Pilomonu, & Rizki Maulana. (2023). Penguatan Nasionalisme Melalui Pembelajaran Pancasila dan Metode Repetisi bagi Siswa di Sanggar Bimbingan Rawang Selangor, Malaysia. Buletin KKN Pendidikan, 5(1), 74–83. https://doi.org/10.23917/buletinkkndik.v5i1.11868
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjaun Singkat. Penerbit CV, Rajawali.
Soleh Pohan, A. (2025). Studi Komparatif Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer terhadap Pro-Kontra Konsep Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 4(2), 314–320. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i2.560
Sudaryono. 2018. Metodologi Penelitian. cetakan 2. Depok: Rajawali Pers.
Surayda, Helen. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam.” Jurnal Ius Constituendum 24–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hidiyah Ayu, Suciyani Suciyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











